Senin, 08 Maret 2010

MAIN CIRCUIT BREAKER (MCB)


Main Circuit Breaker (MCB), pemutus hubungan listrik secara otomatis bilamana daya/tegangan melampaui standar yang ditentukan .Gunanya untuk mencegah terjadinya korsleting/hubungan pendek ataupun kerusakan peralatan listrik akibat melonjaknya tegangan listrik. Pada rumah model lama, pemutus arus listrik ini berupa fuse (sekering) yang sudah tidak praktis lagi, karena bilamana putus, harus mengganti sekering tersebut. Dengan adanya MCB maka setiap kali arus listrik over sehingga circuit terputus, sesudah instalasi normal kembali maka untuk menghidupkan listrik cukup dengan menekan tuas/saklar pada mcb.

MCB ada yang dipasang pada box meteran PLN (putih dengan tuas warna biru dan bersegel PLN) adalah piranti untuk mengamankan arus yang masuk ke dalam gedung/rumah. Sedang MCB di dalam rumah (instalasi sesudah box meteran PLN) biasanya tuasnya berwarna hitam, adalah pembagi arus listrik menjadi beberapa zone sesuai kebutuhan masing-masing cabang. Untuk keamanan (terutama bagi gedung bersifat publik) umumnya MCB ini dipasang dalam kotak panel yang terkunci.

Untuk mencegah penggunaan MCB yang kurang baik kualitasnya, peraturan kelistrikan mengatur agar MCB yang digunakan memenuhi standar industri, di Indonesia digunakan standar SNI.

1 komentar:

  1. Di rmh q skr pk skering, pngn q gnti pke MCB ja byar g ribet. cara ngtung Amperenya gmn ya?

    BalasHapus